Usulan Pensiun Tenaga Guru

No. SK: 188/010/K/411.301/2023

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Fotocopy Akte Anak yang dilegalisir
  3. Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 Tahun Terakhir
  4. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  5. Pas Photo 4x 6 berwarna (8 Lembar)
  6. Daftar Susunan Keluarga (KK)
  7. Fotocopy SK PNS, CPNS dan Kenaikan Pangkat Terakhir
  8. Fotocopy surat nikah sah
  9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat
  10. Fotocopy kenaikan gaji berkala terakhir
  11. Fotocopy Karpeg, Karis, Karsu, Taspen
  12. Daftar Riwayat Hidup (disahkan berwenang)
  13. Fotocopy NIP baru, KTP dan Buku Rekening Bank (bila ada)
  14. Formulir permintaan pembayaran Taspen
  15. Surat keterangan anak kuliah (jika anak masih kuliah)
  16. Fotocopy SK jabatan terakhir (bila ada jabatan)
  17. Asli dan fotocopy surat kematian dari lurah/peratin (khusus pensiun meninggal)
  18. Foto suami/istri PNS yang meninggal 4x6 (5 lembar)

  1. Pengusul mengirim berkas usulan pensiun ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk mendisposisi kepada Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan untuk diproses lebih lanjut
  3. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mendisposisi kepada Kepala Seksi Mutasi, Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan untuk dilaksanakan verifikasi terhadap berkas usulan
  4. Kepala Seksi Mutasi, Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan mendisposisi kepada staf yang membidangi untuk melaksanakan pengecekan berkas
  5. Staf yang membidangi melaksanakan pengecekan terhadap kelengkapan berkas
  6. Staf yang membidangi melaporkan kepada Kepala Seksi Mutasi, Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan dalam bentuk rekapitulasi usulan pensiun
  7. Kepala Seksi Mutasi, Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan melaksanakan verifikasi terhadap rekapitulasi usulan pensiun
  8. Apabila ada ketidaksesuaian maka staf yang membidangi harus merevisi terlebih dahulu
  9. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan validasi terhadap hasil verifikasi Kepala Seksi Mutasi, Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan
  10. Apabila ada ketidaksesuaian maka Kepala Seksi Mutasi, Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan dan staf yang membidangi harus merevisi terlebih dahulu
  11. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk menyetujui pengiriman usulan pensiun

1. 1-3 hari verifikasi berkas usulan;

2. 1 hari menyusun rekapitulasi usulan pensiun;

3. 15 menit menyusun konsep surat pegantar;

4. 15 menit memverifikasi konsep surat pengantar oleh Kasi;

5. 15 menit memvalidasi konsep surat pengantar oleh Kepala Bidang;

6. 15 menit memvalidasi konsep surat pengantar oleh Sekretaris Dinas;

7. Pengesahan surat pengantar

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun Tenanga Guru

1. Aduan melalui Lapor SP4N/IG Dinas Pendidikan/ Sekretariat Pengaduan;

2. Analisis aduan oleh Kasi dan Kabid Bidang teknis;

3. Jawaban atas aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Pensiun Tenaga Guru"