No. SK: 188/010/K/411.301/2023
1. 1-3 hari verifikasi berkas usulan;
2. 1 hari menyusun rekapitulasi usulan pensiun;
3. 15 menit menyusun konsep surat pegantar;
4. 15 menit memverifikasi konsep surat pengantar oleh Kasi;
5. 15 menit memvalidasi konsep surat pengantar oleh Kepala Bidang;
6. 15 menit memvalidasi konsep surat pengantar oleh Sekretaris Dinas;
7. Pengesahan surat pengantar
Tidak dipungut biaya
SK Pensiun Tenanga Guru
1. Aduan melalui Lapor SP4N/IG Dinas Pendidikan/ Sekretariat Pengaduan;
2. Analisis aduan oleh Kasi dan Kabid Bidang teknis;
3. Jawaban atas aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store