Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMP secara Online

No. SK: 188/010/K/411.301/2023

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun
  2. Telah lulus SD/MI atau Lulus Program Paket A/Ula dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus
  3. Bagi calon peserta didik yang lulus Program Paket A/Ula wajib memenuhi persyaratan usia paling tinggi 15 ( lima Belas) tahun
  4. Melampirkan Akta Kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Desa/Kelurahan bagi calon peserta didik yang berasal dari Kabupaten Nganjuk, sedangkan calon peserta didik diluar Kabupaten Nganjuk dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Desa/Kelurahan sesuai dengan domisili calon peserta didik berasal
  5. Bagi calon peserta didik diwilayah Kabupaten Nganjuk wajib memiliki Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk/Desa/Kelurahan, dan bagi calon peserta didik dari luar Kabupaten Nganjuk wajib memiliki Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan sesuai dengan domisili calon peserta didik berasal
  6. Melampirkan Surat Keterangan Lulus
  7. Ketentuan Khusus PPDB sesuai dengan jalur PPDB sebagaimana yang tercantum pada Petunjuk Teknis PPDB SMP Negeri

  1. Calon peserta didik mempersiapkan berkas sebagaimana yang ditentukan dalam aplikasi PPBD online
  2. Calon peserta didik melaksanakan registrasi/pembuatan akun dan unggah berkas umum
  3. Calon peserta didik memilih jalur pendaftaran PPDB online
  4. Calon peserta didik memilih Satuan Pendidikan yang dituju
  5. Calon peserta didik mengunggah berkas khusus sesuai dengan jalur pendaftaran
  6. Admin PPDB Satuan Pendidikan melaksanakan verifikasi berkas PPDB
  7. Admin PPDB menyusun rekapitulasi calon peserta didik berdasarkan ketentuan yang berlaku
  8. Kepala Sekolah menetapkan peserta didik baru
  9. Peserta didik melaksanakan daftar ulang

1. 30 menit registrasi akun dan mengunggah berkas pada ketentuan umum;

2. 15 menit memilih jalur pendaftaran;

3. 10 menit memilih sekolah tujuan;

4. 15 -30 menit mengunggah berkas ketentuan khusus;

5.1-2 hari Verifikasi berkas oleh panitia PPDB sekolah;

6. 1 Jam Rekapitulasi PD yang diterima; 

Tidak dipungut biaya

Rekapitulasi Peserta Didik Baru Jenjang SMP

1. Lapor SP4N

2. Instagram Resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk

3. Website Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk

4. Ditangani oleh staf yang menangani Aplikasi PPDB

5. Untuk kebijakan teknis, aduan ditangani oleh Kepala Seksi Pembinaan Kesiswaan dan Kurikulum SMP

6. Untuk kebijakan strategis, aduan dditangani bersama Kepala Seksi Pembinaan kesiswaan dan Kurikulum oleh Kepala Bidang SMP atau SD;

7. Respon atau jawaban atas aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMP secara Online"