Pengajuan Legalisasi Ijazah

No. SK: 188/010/K/411.301/2023

  1. Ijazah asli
  2. Fotocopy ijazah sesuai kebutuhan pemohon

  1. Pemohon membawa ijazah asli dan fotocopy yang jumlahnya disesuaikan sesuai dengan kebutuhan
  2. Pemohon menyerahkan ke petugas di loket legalisasi ijazah
  3. Petugas melakukan verifikasi
  4. Petugas mengembalikan ijazah asli ke pemohon
  5. Petugas menyerahkan fotocopy ijazah kepada pejabat yang berwenang untuk melegalisasi ijazah
  6. Pejabat yang berwenang melegalisasi fotocopy ijazah dan kemudian menyerahkan kembali ke petugas
  7. Petugas menyerahkan fotocopy ijazah yang telah dilegalisir ke pemohon

1. 5 Menit verifikasi berkas;

2. 3 Menit memintakan legalisasi ijazah kepada pejabat yang berwenang (selama Pejabat berwenang sedang tidak melaksanakan dinas dalam/luar)

3. 2 Menit Tanda tangan legalisasi Ijazah (selama Pejabat berwenang sedang tidak melaksanakan dinas dalam/luar).

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

1. Lapor SP4N

2. Instagram Resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk

3. Website Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk

4. Ditangani oleh staf yang menangani legalisasi ijazah

5. Untuk kebijakan teknis, aduan ditangani oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian

6. Untuk kebijakan strategis, aduan ditangani oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Sekretaris Dinas;

7. Jawaban atau respon atas aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Legalisasi Ijazah"