No. SK: 188/010/K/411.301/2023
1. 5 Menit verifikasi berkas;
2. 3 Menit memintakan legalisasi ijazah kepada pejabat yang berwenang (selama Pejabat berwenang sedang tidak melaksanakan dinas dalam/luar)
3. 2 Menit Tanda tangan legalisasi Ijazah (selama Pejabat berwenang sedang tidak melaksanakan dinas dalam/luar).
Tidak dipungut biaya
Legalisir Ijazah
1. Lapor SP4N
2. Instagram Resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk
3. Website Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk
4. Ditangani oleh staf yang menangani legalisasi ijazah
5. Untuk kebijakan teknis, aduan ditangani oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
6. Untuk kebijakan strategis, aduan ditangani oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Sekretaris Dinas;
7. Jawaban atau respon atas aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store