Pencabutan Pembebasan Bersyarat

  1. Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut Pembe-basan Bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pe-langgaran hu-kum

  1. 1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemsayarakatan mendapatkan bimbingan 2. Apabila masyarakat mengajukan permoho-nan secara lisan, petugas pada Bapas mem-bantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB 3. Masyarakat dimintakan keterangannya terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan 4. Permohonan dan keterangan dari masya-rakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM secara berjenjang

20 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ditindaklanjutinya permohonan masyarakat tentang pencabutan pembebasan bersyarat terhadap klien pemasya-rakatan yang melanggar hukum

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang dise-diakan UPT Bapas 2. Pengaduan dikelola oleh Unit LayananPengadua n dengan menyampaikan rekomendasi kepada KepalaBapas 3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan 4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyam-paikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pembebasan Bersyarat "