Paling lama 7
hari sejak Penunjukan
SK
Tidak dipungut biaya
Ditindaklanjutinya permohonan masyarakat tentang pencabutan pembebasan bersyarat terhadap klien pemasya-rakatan yang melanggar hukum
1. Publik
menyampaikan
pengaduan
melalui sarana
yang dise-diakan
UPT Bapas
2. Pengaduan
dikelola oleh Unit
Layanan
Pengaduan
dengan
menyampaikan
rekomendasi
kepada Kepala
Bapas
3. Kepala UPT Bapas
menelaah dan
memberi arahan
dalam rangka
merespon
pengaduan
4. Pejabat yang
terkait dengan
pelayanan
melakukan
perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyam-paikan
pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store