1. Paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya Permohonan, bagi litmas un-tuk kepentingan Diversi 2. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK, bagi litmas untuk kepentingan asi-milasi, reintegrasi (PB, CMB, CMK), pindah tempat pe-laksaan pidana penjara atas per-mintaan sendiri
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Litmas
1. Publik
menyampaikan
pengaduan
melalui sarana
yang dise-diakan
UPT Bapas
2. Pengaduan
dikelola oleh Unit
Layanan
Pengaduan
dengan
menyampaikan
rekomendasi
kepada Kepala
Bapas
3. Kepala UPT Bapas
menelaah dan
memberi arahan dalam rangka
merespon
pengaduan
4. Pejabat yang
terkait dengan
pelayanan
melakukan
perbaikan
dan/atau
memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store