1. Untuk di Bapas, paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diterus - kan ke Kanwil atau ditolak T 2. Untuk di kanwil, paling lama 7 hari ker - ja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan dite - ruskan ke Ditjen Pas atau ditolak 3. Untuk di Ditjen Pas, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan leng - kap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau di- tolak 4. Untuk di Kementerian, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah mendapat rekomendasi TPP Pusat, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak
Tidak dipungut biaya
Surat ijin Menteri Huku m dan HAM untuk klien pema -syarakatan yang bepergian ke luar negeri
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store