Layanan Sertifikasi Produk

No. SK: 562/PKTN.3.3/KEP/8/2022

  1. Mengisi Formulir dari LSPro PPMB
  2. Dokumen pabrik (Akta pendirian perusahaan yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM, SIUP, NPWP, Diagram Struktur Organisasi Perusahaan, CV Wakil Manajemen, Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (apabila ada), Panduan Mutu, Prosedur Mutu)
  3. Dokumen importir (Akta pendirian perusahan yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM, SIUP, NPWP, NIB, sertifikat merek atau Tanda Daftar atau Lisensi Penggunaan Merek yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM (jika importir adalah pemegang merekatau Tanda Daftar atau Lisensi Penggunaan Merek yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM (jika importir adalah pemegang merek atau tanda daftar atau lisensi penggunaan merek yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM)

  1. mengisi formulir

  1. Sertifikasi tipe 5
    Evaluasi : asesmen pabrik dan sampling produk = 41 hari kerja (*)
  2. Sertifikasi tipe 1
    Evaluasi : sampling produk = 14 hari kerja (*)
Catatan :
(*) di luar waktu yang diperlukan untuk koordinasi tim audit dengan LSPro, pengujian mutu produk, tindakan perbaikan dan pembayaran. Waktu penyelesaian mulai dihitung sejak persyaratan permohonan lengkap.

Detail uraian kegiatan dan penetapan tarif sertifikasi produk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. Biaya sertifikasi sudah bebas biaya pajak dan dibayarkan secara non tunai ke Bank BRI Cabang Jakarta Veteran Rekening 032901002111304 atas nama BPn175.Balai Sertifikasi.

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI

  1. Datang ke kantor Balai Sertifikasi di Jl. Raya Bogor Km. 26 Ciracas, Jakarta 13740
  2. Email di sertifikasippmb_pj@yahoo.com atau lsproppmb@gmail.com
  3. Melalui kotak saran yang terpasang di ruang pelayanan Balai Sertifikasi
  4. Melalui telepon (021)87706835
  5. Melalui nomor seluler Pelayanan Sertifikasi yaitu 081387728543
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Produk"