No. SK: W.30.IMI.IMI1.OT.03.01-0006 TAHUN 2022
2 (Dua) Hari Kerja Setelah Melakukan Pengambilan Biometrik
Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan = Rp 750.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun = Rp 1.500.000
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun = Rp 2.000.000
Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) = Rp 5.000.000
Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia = Rp 1.000.000
Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia = Rp 300.000
Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun = Rp 12.000.000
Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka
Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua)
dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun = Rp 3.500.000
Ditambah dengan Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan = Rp 600.000
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun = Rp. 1.000.000
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store