Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

No. SK: W.30.IMI.IMI1.OT.03.01-0006 TAHUN 2022

  1. Persyaratan Umum
  2. 1. Formulir yang sudah diisi lengkap (tersedia di kantor Imigrasi);
  3. 2. Fotokopi dan asli Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
  4. 3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS);
  5. 4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor; 
  6. 5. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai Rp10.000;
  7. 6. KTP (E-KTP) Penjamin;
  8. 7. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
  9. 8. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa;
  10. Persyaratan Khusus
  11. 1. Penanam Modal
  12. a. Akte Pendirian Perusahaan (beserta perubahannya jika ada) serta Akta Pengesahan Perusahaan;
  13. b. Surat Persetujuan Penanaman Modal;
  14. c. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  15. d. Izin Usaha Tetap (IUT);
  16. e. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
  17. f. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  18. g. NPWP Perusahaan.
  19. 2. Tenaga Ahli
  20. a. Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans;
  21. b. Akte Pendirian Perusahaan (beserta perubahannya jika ada) serta Akta Pengesahan Perusahaan;
  22. c. Surat Persetujuan Penanaman Modal;
  23. d. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  24. e. Izin Usaha Tetap (IUT);
  25. f. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
  26. g. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  27. h. NPWP Perusahaan.
  28. 3. Tenaga Ahli pada instansi pemerintah
  29. a. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
  30. 4. Rohaniwan
  31. a. Rekomendasi dari Kemenag
  32. b. Rekomendasi RPTKA dan IMTA
  33. c. Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohanian
  34. 5. Pendidikan dan Pelatihan
  35. a. Rekomendasi dari kemendikbud / kemenag / lembaga pemerintah yang membidangi
  36. b. Rekomendasi dari Setneg bagi Orang Asing penerima beasiswa dari RI
  37. 6. Penelitian Ilmiah
  38. a. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian atau lembaga pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.
  39. 7. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP)
  40. a. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; 
  41. b. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku;
  42. c. Kartu Keluarga;
  43. d. Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil;
  44. e. RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli).
  45. 8. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia
  46. a. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
  47. b. Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
  48. c. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
  49. d. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia.
  50. 9. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
  51. a. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
  52. b. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
  53. c. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya.
  54. 10. Orang Asing eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  55. a. keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia; dan
  56. b. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan eks Warga Negara Indonesia berupa akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau ijazah.

  1. Perpanjangan ITAS jangka waktu 5 (lima) tahun dan 2 (dua) tahun serta calling visa (persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi): A. Di Kantor Imigrasi pemeriksaan kelengkapan persyaratan; pengisian data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan; pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari (hanya dilakukan saat perpanjangan pertama); pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; pengiriman surat permohonan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham pemeriksaan kelengkapan persyaratan; penerbitan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi; pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; penyampaian persetujuan kepada Direktur Jenderal Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi pemeriksaan kelengkapan persyaratan; penerbitan persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; penyampaian surat ke Kantor Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;  pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan. D. Penyelesaian di Kantor Imigrasi penerbitan Izin Tinggal Terbatas; pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; peneraan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali;  penyerahan dokumen.
  2. Perpanjangan ITAS jangka waktu 1 (satu) tahun (persetujuan Kepala Kantor Wilayah): A. Di Kantor Imigrasi pemeriksaan kelengkapan persyaratan; pengisian data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan; pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari (hanya dilakukan saat perpanjangan pertama); pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; pengiriman surat permohonan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.   B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham pemeriksaan kelengkapan persyaratan; penerbitan persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal; pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; penyampaian persetujuan atau penolakan ke Kantor Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. C. Penyelesaian di Kantor Imigrasi penerbitan Izin Tinggal Terbatas; pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; peneraan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali;  penyerahan dokumen.
  3. Perpanjangan ITAS jangka waktu 5 (lima) tahun dan 2 (dua) tahun serta calling visa (persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi): A. Di Kantor Imigrasi Wawancara dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima. Penyelesaian permohonan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi. B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham Penyampaian permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi Persetujuan atau penolakan permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Penyelesaian di Kantor Imigrasi Penyelesaian peneraan Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dari Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Perpanjangan ITAS jangka waktu 1 (satu) tahun (persetujuan Kepala Kantor Wilayah): A. Di Kantor Imigrasi Wawancara dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima. Penyelesaian permohonan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi. B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham Persetujuan atau penolakan ITAS disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. C. Penyelesaian di Kantor Imigrasi Penyelesaian peneraan Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dari Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  5. Informasi Tambahan 1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun atau sesuai dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. 2. Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, rohaniwan, atau mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 6 (enam) tahun. 3. Orang Asing dalam rangka rumah kedua diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. 4. Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kamar dagang yang berkedudukan di Wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun. 5. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang diberikan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi. 6. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi warga negara dari negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal. 7. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu lima tahun, dua tahun, dan satu tahun dapat diajukan paling cepat tiga bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum ITAS berakhir. 8. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu 90 hari dapat diajukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum ITAS berakhir. 9. Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang telah didaftarkan sebelum Izin Tinggal Terbatas berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu Izin Tinggalnya. 10. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Terbatas berakhir.

2 (Dua) Hari Kerja Setelah Melakukan Pengambilan Biometrik

Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan = Rp 750.000

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan = Rp 1.000.000

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun = Rp 1.500.000

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun = Rp 2.000.000

Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) = Rp 5.000.000

Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia = Rp 1.000.000

Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia = Rp 300.000

Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun = Rp 12.000.000

Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun = Rp 3.500.000

Ditambah dengan Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan = Rp 600.000

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun = Rp. 1.000.000

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

Hubungi Kami

Kantor : Jl. Percetakan Negara No 15 Jayapura

Phone :  (0967) 533647

Fax : (0967) 534147

Email : kanim.jayapura@gmail.com

Website : http://imigrasijayapura.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas"