Informasi benda sitaan dan barang rampasan negara

  1. 1. Tamu mengisi daftar tamu di meja pelayanan informasi
  2. 2. Pelayan informasi mencatat nama dan identitas pemohon informasi dan meminta data identitas yang bersangkutan
  3. 3. Adanya permintaan/mengisi formulir permohonan informasi

  1. 1. Petugas informasi mengantar pemohon informasi kepada pejabat adminitrasi Rupbasan
  2. 2. Pejabat adminitrasi Rupbasan memeriksa dokumen terkait informasi Basan atau Baran yang dibutuhkan
  3. 3. Petugas adminitrasi Rupbasan melakukan pengecekan buku register Basan atau Baran untuk memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan
  4. 4. Pemohon informasi menerima informasi yang diperlukan dari petugas adminitrasi Rupbasan
  5. 5. Jenis informasi Basan Baran yang tersedia secara berkala bersifat serta merta langsung disediakan dipapan pengumuman atau dimeja informasi

Satu hari sejak permohonan dikabulkannya pinjam pakai sampai dengan
diserahkannya kembalike Rupbasan

Tidak dipungut biaya

Tersampaikannya informasi Basan atau Baran kepada pemohon informasi

1. Pemohon informasi menyampaikan pengaduan kepada pejabat struktural administrasi Rupbasan selaku atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di mana informasi dimohonkan
2. PPID menelaah pengaduan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Rupbasan selaku atasan PPID
3. Kepala Rupbasan selaku atasan PPID mengeluarkan keputusan terkait
dengan pengaduan yang disampaikan pemohon informasi
4. Pejabat struktural adaministrasi di Rupbasan selaku PPID melaksanakan keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Rupbasanselaku atasan PPID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-tidak adanya layanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi benda sitaan dan barang rampasan negara"