Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Surat Ijin Mengemudi
  3. PASPOR
  4. Surat Nikah
  5. Kartu Keluarga
  6. Surat Vaksin
  7. Nomor Handphone

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  3. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan, dan apabila ditemukan barang yang dilarang masuk kedalam lapas akan disimpan didalam loker penitipan barang pengunjung
  5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada WBP

082311280394


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"