Dilaksanakan langsung dengan penuh tanggung jawab dan langsung diterima oleh Kasi Binadik dan Giatja.
Tidak dipungut biaya
1. Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum. 2. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
082311280394
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store