Setelah Persyaratan dan Prosedur dipenuhi, kemudian menunggu Hasil Verifikasi Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk di tindak lanjuti.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Kepala Lapas 2. Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga
082311280394
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store