Peninjauan benda sitaan dan barang rampasan negara

  1. 1. Surat perizinan dari Penanggung Jawab juridis Basan atau Baran meliputi Nama Pemilik, Identitas Kepemilikan, jenisnya, kaitan dengan pemilik Basan atau Baran
  2. 2. Surat penyitaan Basan
  3. 3. Surat penetapan/putusan pengadilan
  4. 4. Identitas pemilik dan atau peninjau
  5. 5. Surat permohonan kepada kepala Rupbasan untuk meninjau fisik dengan melampirkan dokumen dan surat yang sah
  6. 6. Surat Kuasa dari pemilik Basan atau Baran
  7. 7. Spesifikasi (Rekam jejak) Basan atau Baran

  1. 1. Pemohon yang akan meninjau Basan atau Baran mengisi formulir permohonan peninjauan dan menyerahkan dokumen/surat yang sah sesuai persyaratan kepada petugas administrasi Rupbasan
  2. 2. Petugas Administrasi Rupbasan meneliti dan mencocokkan permohonan serta dokumen persyaratan sesuai spesifikasi Basan atau Baran
  3. 3. Petugas administrasi melaporkan kepada Kepala Rupbasan atas adanya permohonan peninjauan Basan atau Baran
  4. 4. Kepala Rupbasan atau pejabat administrasi yang didelegasikan menyetujui permohonan peninjauan fisik Basan atau Baran
  5. 5. Petugas administrasi mengantarkan permohonan kepada petugas penempatan
  6. 6. Petugas penempatan menunjukkan kepada pemohon atau Basan atau Baran yang ditinjau

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya Peninjauan Basan atau Baran oleh publik yang penempatannya berada di Rupbasan

1.Publik menyampaikan pengaduan melalui :

a.    Kotak saran/pengaduan : Kantor Rupbasan kelas I Jayapura

b.    No. HP        : 0813-4338-0019

c.     SMS/WA     : 0821-9842-2173

d.    Email          : rupbasanjp@yahoo.com

e.    Facebook   : Rupbasan Jayapura

f.     Twitter       : @rupbasan jayapura 1

g.    Instagram  : rupbasan jayapura

 

2. Kepala Rupbasan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon

Pengaduan

 

3. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan

dan/atau memberikan klarifikasi publik yang menyampaikan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-TIDAK ADANYA PELAYANAN ONLINE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peninjauan benda sitaan dan barang rampasan negara"