Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan

No. SK: W.30.IMI.IMI1.OT.03.01-0006 TAHUN 2022

  1. Formulir (tersedia di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap;
  2. Paspor asli beserta fotokopi halaman biodata dan stiker kedatangan/perpanjangan Izin Kunjungan;
  3. Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke negara lain;
  4. Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 jika pengurusannya dikuasakan kepada orang lain;
  5. Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan ke Kepala Kantor Imigrasi yang dituju;
  6. KTP Penjamin;

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
  2. Pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
  3. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
  4. Persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
  6. Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
  7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. Pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
  9. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

2 Hari Setelah Melakukan Pengambilan Biometrik

Perpanjangan ITK 60 (enam puluh) hari Rp2.000.000

Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan

Hubungi Kami

Kantor : Jl. Percetakan Negara No 15 Jayapura

Phone :  (0967) 533647

Fax : (0967) 534147

Email : kanim.jayapura@gmail.com

Website : http://imigrasijayapura.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan"