Probity Audit

No. SK: 188/22/K/411.200/2022

  1. Membuat Surat Permohonan Kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk
  2. Menyiapkan data/ kelengkapan perencanaan/ pelaksanaan kegiatan yang akan diprobity audit

  1. OPD membuat Surat Permohonan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk
  2. Surat diagendakan dan didisposisi ke Irban melalui Sekretaris untuk ditindak lanjuti
  3. Probity Audit dilaksanakan
  4. Menyusun rekomendasi.

-

Tidak dipungut biaya

PROBITY AUDIT

Kotak Pengaduan Inspektorat Daerah Kabupaten
Nganjuk

Nomor Telepon: (0358) 321196


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Probity Audit"