Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas

No. SK: W.30.IMI.IMI1.OT.03.01-0006 TAHUN 2022

  1. Permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan:
  2. Permohonan Pas Lintas Batas yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Desa setempat atau dengan nama lain;
  3. Melampirkan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat dan instansi yang berwenang;
  4. Kartu Keluarga (Asli dan fotocopy)
  5. Akta Kelahiran / Surat Nikah / Ijazah / Surat Baptis (Asli dan fotocopy)
  6. Melampirkan pas foto 3×4 (tiga kali empat) sebanyaj 3 (Tiga) lembar latar belakang warna merah; dan
  7. Tidak tercantum dalam daftar pencegahan.

  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas permohonan PLB (asli dan fotocopy), kemudian mengisi formulir permohonan PLB.
  2. Selanjutnya berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket pada Kantor Imigrasi.
  3. Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon.
  4. Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, kemudian berkas permohonan diserahkan kepada seksi Wasdakim untuk pemeriksaan cekal.
  5. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, dan pemohon menandatangani buku PLB.
  6. Permohonan PLB akan diproses dan pemohon dapat mengambil PLB miliknya 3 hari kerja setelah menandatangani buku PLB.

Pemohon dapat mengambil PLB miliknya 3 hari kerja setelah menandatangani buku PLB.


Pemegang Pas Lintas Batas hanya diijinkan untuk melakukan kegiatan yang bersifat tradisional dan adat atau perdagangan perbatasan meliputi hubungan social dan upacara seperti perkawinan, bercocok tanam, berkebun lainnya, penangkapan ikan dan penggunaan lainnya dari perairan, perdagangan perbatasan tradisional, olah raga dan aktivitas-aktivitas budaya setempat diwilayah perbatasan yang disepakati kedua belah pihak.


  1. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan
  2. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada poin 1 tidak dapat diperpanjang.
  3. Pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan surat permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas baru.

Tidak dipungut biaya

Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas

Kantor : Jl. Percetakan Negara No 15 Jayapura

Phone :  (0967) 533647

Fax : (0967) 534147

Email : kanim.jayapura@gmail.com

Website : http://imigrasijayapura.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas"