No. SK: W.30.IMI.IMI1.OT.03.01-0006 TAHUN 2022
Pemohon dapat mengambil PLB miliknya 3 hari kerja setelah menandatangani buku PLB.
Pemegang Pas Lintas Batas hanya diijinkan untuk melakukan kegiatan yang bersifat tradisional dan adat atau perdagangan perbatasan meliputi hubungan social dan upacara seperti perkawinan, bercocok tanam, berkebun lainnya, penangkapan ikan dan penggunaan lainnya dari perairan, perdagangan perbatasan tradisional, olah raga dan aktivitas-aktivitas budaya setempat diwilayah perbatasan yang disepakati kedua belah pihak.
Tidak dipungut biaya
Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store