Perubahan Data

No. SK: W.30.IMI.IMI1.OT.03.01-0006 TAHUN 2022

  1. Paspor
  2. KTP dan Kartu Keluarga
  3. okumen data dukung lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor seperti: surat penetapan pengadilan, akte kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis lainnya.

  1. pengajuan permohonan;
  2. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan
  3. pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.
  4. Mekanisme perubahan data paspor: 1. pemohon menyerahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket; 2. petugas memproses perubahan data paspor; 3. persetujuan pejabat untuk perubahan data paspor; 4. pencetakan perubahan data paspor di halaman pengesahan; 5. paspor yang telah selesai diberikan kepada pemohon pada hari yang sama. Alasan jika terjadi penolakan antara lain: 1. persyaratan tidak lengkap. 2. nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri. 3. alasan keimigrasian lain.

Waktu penyelesaian: Selesai di hari yang sama.

Tidak dipungut biaya

Perubahan data

Kantor : Jl. Percetakan Negara No 15 Jayapura

Phone :  (0967) 533647

Fax : (0967) 534147

Email : kanim.jayapura@gmail.com

Website : http://imigrasijayapura.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data"