No. SK: W.30.IMI.IMI1.OT.03.01-0006 TAHUN 2022
1 (satu) hari BAP (jadwal ditentukan) dan dilanjutkan 4 (empat) hari kerja penyelesaia n paspor
Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp. 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
1. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00
2. Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00
3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0
Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store