No. SK: 047.05/KEP.734-BKD/2021
Untuk memproses pelayanan cuti bisa diproses dalam jangka waktu 1 hari.
Tidak dipungut biaya
K-MOB
Pengaduan bisa disampaikan pada Call Center yang tertera dalam mempermudah proses Pengajuan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store