Pelayanan Cuti melalui Aplikasi K-MOB ASN

No. SK: 047.05/KEP.734-BKD/2021

  1. Permohonan cuti pada Aplikasi K-MOB
  2. Proses verifikasi oleh sub bidang kepegawaian melalui fasilitator di tingkat OPD
  3. Proses persetujuan oleh atasan langsung
  4. Proses penandatanganan Sertifikat Elektronik oleh atasan

  1. Permohonan cuti pada Aplikasi K-MOB
  2. Proses verifikasi oleh sub bidang kepegawaian melalui fasilitator di tingkat OPD
  3. Proses persetujuan oleh atasan langsung
  4. Proses penandatanganan Sertifikat Elektronik oleh atasan

Untuk memproses pelayanan cuti bisa diproses dalam jangka waktu 1 hari.

Tidak dipungut biaya

K-MOB

Pengaduan bisa disampaikan pada Call Center yang tertera dalam mempermudah proses Pengajuan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online