Pelayanan Perizinan melalui Aplikasi K-MOB ASN

No. SK: 047.05/KEP.734-BKD/2021

  1. Buka aplikasi KMOB Aplikasi -> Izin -> klik icon (+)
  2. Isi seluruh form izin , kemudian kirim pengajuan ke atasan untuk diproses persetujuan dan tunggu hasil persetujuan atasan
  3. Jika pengajuan izin anda di setujui , maka skema jam akan berubah
  4. Perlu di ingat , setelah izin di setujui , maka pegawai tetap harus melakukan absensi di kantor

  1. Buka aplikasi KMOB Aplikasi -> Izin -> klik icon (+)
  2. Isi seluruh form izin , kemudian kirim pengajuan ke atasan untuk diproses persetujuan dan tunggu hasil persetujuan atasan
  3. Jika pengajuan izin anda di setujui , maka skema jam akan berubah.
  4. Perlu di ingat , setelah izin di setujui , maka pegawai tetap harus melakukan absensi di kantor

Dalam menyelesaikan perizinan pada Aplikasi K-MOB bisa diproses dalam jangka waktu 1 hari.

Tidak dipungut biaya

K-MOB

Pengaduan melalui Fasilitator Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di Perangkat Daerah masing-masing.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online