Pengawasan Reguler

No. SK: 188/22/K/411.200/2022

  1. Kebijakan Pembinaaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah
  2. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT
  3. Surat Tugas Inspektur

  1. Surat Pemberitahuan kepada Kepala OPD yang akan dilakukan pengawasan
  2. Pengumpulan Data awal OPD yang akan dilakukan pengawasan
  3. Pembuatan Surat Tugas TIM
  4. Tim mendatangi OPD/Obrik untuk melakukan pengawasan reguler
  5. Tim menyusun lembar temuan pengawasan untuk dilaporkan kepada Inspektur
  6. Menyampaikan lembar temuan pengawasan kepada OPD
  7. OPD menanggapi komentar lembar temuan pengawasan
  8. Membuat LHP kepada Bupati Nganjuk dan hasil pengawasan tersebut disampaikan ke OPD/Obrik
  9. Membuat hasil Pengawasan Reguler (Surat Bupati) disampaikan ke OPD/Obrik dengan tembusan Gubernur Jawa Timur dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur

-

Tidak dipungut biaya

Pengawasan Reguler

Kotak Saran Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Reguler"