Pelayanan Mutasi PNS (e-Mutasi)

No. SK: Kep.287/KPG.03/Sekre/2023

  1. Surat Usul Mutasi dari Instansi Penerima/Tujuan (menyebutkan jabatan yang akan diduduki)
  2. Surat Persetujuan Mutasi dari Instansi Asal
  3. Surat Permohonan Mutasi Pribadi
  4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (sesuai dengan Lampiran I Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019)
  5. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir (dilegalisir)
  6. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir bernilai “Baik” (dilegalisir)
  7. Surat Pernyataan Tidak Sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin oleh Kepala OPD
  8. Surat Pernyatan tidak sedang menjalani tugas belajar/ikatan dinas oleh Kepala OPD
  9. Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat

  1. Mekanisme di atas merupakan salah satu contoh mutasi PNS antar OPD di Lingkungan Provinsi Jawa Barat dan selengkapnya bisa dipelajari atau diakses pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/17IpMy2FITvtp2_awhxtJB-wuhla_nS3q/view?usp=drive_link

Menyesuaikan dengan Kebijakan Pimpinan (Tentatif)

Tidak dipungut biaya

E-Mutasi

Jika ada kendala dalam mengakses silahkan menghubungi Info Kontak yang telah kami cantumkan dalam Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online