Surat Izin Praktik Perawat

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp.10.000,-.
  2. Foto copy Ijazah Legalisir
  3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) Legalisir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat praktek untuk praktek mandiri

  1. Pemohon mengambil formulir
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi berkas persyaratan dan menyerahkan kembali kepetugas Dinas Kesehatan Bidang SDK Seksi SDMK
  3. Petugas memverifikasi berkas permohonan, jika lengkap berkas diterima dan ditulis dalam buku register, jika tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Tim melakukan visitasi terjadwal
  5. Berkas lengkap diproses dalam14 hari kerja
  6. Hasil Visitasi memenuhi syarat surat izin praktik di cetak
  7. Menyerahkan surat izin praktek ke pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik (SIP) Perawat

Melalui kotak saran dan Telp (0358) 321161 setiap hari kerja mulai pukul 07.30 s/d 15.30 WIB, kecuali hari Jum’at s/d pukul 14.30 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Perawat"