Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit

  1. Persyaratan Umum Usaha a) Berbadan hukum b) Profil Rumah Sakit meliputi: Visi dan Misi, lingkup Kegiatan, Rencana Strategi, struktur Organisasi , Perencanaan kebutuhan tenaga, sarana prasarana dan alkes. c) Dokumen Komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah sakit / bukti akreditasi d) Surat kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari Dinkes kab. / Kota
  2. Persyaratan Khusus Usaha a) Feassibility Study ( Studi Kelayakan) b) Detail Engineering Design ( DED ) c) Master Plan d) Membuat self Assesment Rumah Sakit yang meliputi: jenis layanan, SDM, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang e) Dokumen / bukti uji fungsi dan atau uji coba untuk alat baru f) Dokumen Kalibarasi untuk alat yang wajib dikalibrasi g) SK Tempat Tidur dari Pimpinan Rumah Sakit h) Dokumen lain sesuai kebutuhan
  3. Dokumen sarana: Lokasi dan lahan, Bangunan, Prasarana dan peralatan serta tempat tidur.
  4. Dokumen struktur organisasi rumah sakit ,SDM.
  5. Pemohon mengajukan permohonan izin melalui sistem OSS dan DPMPTSP

  1. Berkas masuk dari DPMPTSP ke Dinas Kesehatan
  2. Disposisi ke Bidang Yankes ( Seksi Yankes Rujukan)
  3. Pemeriksaan kelengkapan syarat- syarat baik administrasi maupun verifikasi lapangan dan membuat Berita Acara verifikasi lapangan.
  4. Jika persyaratan kurang memenuhi maka diberikan notifikasi perbaikan atau penolakan dengan menyampaikan alasan penolakan
  5. Jika persyaratan terpenuhi : a) Penerbitan rekomendasi Izin Rumah Sakit b) Memberikan persetujuan dan unggah file melalui sistem OSS c) Mengirimkan Rekomendasi izin Rumah Sakit ke DPMPTSP

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Rumah Sakit

Melalui Kotak Saran atau  melalui telp (0358) 321161 setiap hari kerja pukul 07.00 – 15.30 WIB kecuali hari Jumat s/d pukul 14.30.

Atau petugas di Seksi Rujukan Bidang Yankes : WA, SMS, Telpun, langsung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit"