1 Bulan
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Ijin Operasional Puskesmas dan Perpanjangan Ijin Operasional Puskesmas
a. Melalui Surat Resmi
b. Melalui Kotak Saran
c. Melalui media elektronik : sms, email, whatsappMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store