Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas

  1. Persyaratan Umum 1. Dokumen pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah 2. Dokumen salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah 3. Dokumen keputusan keputusan bupati / walikota yang berisi nama dan alamat, kategori berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan Puskesmas 4. Durasi pemernuhan persyaratan oleh pelaku usaha untuk perizinan baru paling lama 1 (satu) tahun, sejak NIB terbit 5. Surat Permohonan dari Dinas DPM&PTSP 6. Surat Permohonan dari Puskesmas
  2. Persyaratan Perpanjangan 1. Dokumen Sertifikat Standar Puskesmas yang masih berlaku 2. Profil Puskesmas
  3. Persyaratan Perubahan Perizinan Berusaha 1. Dokumen Sertifikat Standar Puskesmas yang masih berlaku 2. Dokumen salinan sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah 3. Dokumen kajian kelayakan untuk Puskesmas (dalam hal direlokasi atau berubah penggolongan usaha/kategori dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan /atau 4. Dokumen Keputusan bupati/walikota yang berisi nama dan alamat, kategori berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan kemampuan pelayanan Puskesmas
  4. Persyaratan Khusus 1. Kajian kelayakan pendirian Puskesmas bagi Puskesmas yang pertama kali didirikan 2. Daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium sesuai dengan standar

  1. Puskesmas membuat surat permohonan kepada Dinas PM&PTSP disertai berkas persyaratan
  2. Dinas PM&PTSP bersurat ke Dinas Kesehatan hal Permohonan Rekomendasi
  3. Tim Penilai Kesesuaian Perizinan Berusaha Puskesmas melakukan visitasi / kunjung lapang ke Puskesmas
  4. Tim mengecek kelengkapan berkas persyaratan a. Jika berkas tidak sesuai, dikembalikan ke Puskesmas untuk melengkapi dalam waktu : 5 hari untuk berkas administrasi dan 6 bulan untuk sarpras dan alat kesehatan dengan dilengkapi surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 b. Jika berkas sesuai, dilanjut Puskesmas mengupload softcopy berkas ke Aplikasi OSS – RBA dan Dinas Kesehatan Kabupaten memverifikasi serta meng-uploud Surat Rekomendasi ke Aplikasi OSS - RBA
  5. Dinas Kesehatan mengirim Surat Rekomendasi ke Dinas PM&PTSP

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Operasional Puskesmas dan Perpanjangan Ijin Operasional Puskesmas

a. Melalui Surat Resmi

b. Melalui Kotak Saran

c. Melalui media elektronik : sms, email, whatsapp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas"