Penerbitan izin UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional)

  1. Dokumen penanggung jawab teknis :a) Ijazah; b) Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)/Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian/Surat Tanda Registrasi Tenaga Tradisional Jamu (STRTKT Jamu) yang masih berlaku; c) Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)/Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)/Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu (SIPTKT Jamu) yang masih berlaku wajib dipenuhi sebelum kegiatan operasional; d) Surat pernyataan bekerja penuh waktu; e) Perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dengan pelaku usaha; dan f) KTP.
  2. Surat pernyataan komitmen untuk memenuhi aspek CPOTB minimal secara bertahap
  3. Rencana Produksi UMOT yang meliputi: bentuk sediaan yang diproduksi, bahan baku yang digunakan
  4. Rencana atau tahapan pengembangan Obat Tradisional yang akan diproduksi
  5. Rencana pemasaran produk
  6. Daftar fasilitas produksi, mesin, dan peralatan

  1. Berkas pemohon masuk dari DPMPTSP ke Dinas Kesehatan (Bidang SDK Seksi Kefarmasian)
  2. Dinas Kesehatan verifikasi kelengkapan berkas pemohon, Jika berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon melalui petugas DPMPTSP dan jika berkas lengkap 1. Persetujuan Kepala Seksi dan Kepala Bidang 2. Penilaian Tim Teknis ke lapangan 3. Proses pembuatan Rekomendasi UMOT 4. Penyerahan Rekomendasi ke DPMPTSP

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penerbitan izin UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional)

a. Melalui Surat Resmi

b. Melalui Kotak Saran

c. Melalui Media Elektronik : sms, email, whatsapp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan izin UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional)"