Rekomendasi Perizinan Apotek

  1. Disposisi Pimpinan Dinas Kesehatan perihal Surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Permohonan Rekomendasi Izin Operasional

  1. Kelengkapan berkas sudah dilengkapi oleh pemohon di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Petugas Pengawas Saryanfar Dinas Kesehatan melakukan kegiatan visitasi lapangan untuk memeriksa sarana prasarana apotek
  3. Bila berkas sudah lengkap, Petugas memproses surat rekomendasi perizinan apotek yang kemudian diserahkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Perizinan Apotek

Kotak Saran bisa melalui telp (0358) 321161 setiap hari kerja pukul 07.00 – 15.30 WIB kecuali hari Jumat s/d pukul 14.30.

Petugas Pengawas Saryanfar akan memberikan pelayanan sesuai jam kerja dibawah Kasie Kefarmasian
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perizinan Apotek"