Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 138/24/K411.501/2023

  1. Fotocopy KTP/KK calon dan wali
  2. Formulir N1 dari kelurahan/desa
  3. Surat pernyataan belum menikah
  4. Fotocopi KTP 2 orang saksi
  5. Fotocopi surat keterangan Kemaitan/ Akta Cerai bagi Duda/Janda

  1. Pemohon datang membawa persyaratan : Fotocopy KTP/KK calon dan wali Formulir N1 dari kelurahan/desa Surat pernyataan belum menikah Fotocopi KTP 2 orang saksi Fotocopi surat keterangan Kemaitan/ Akta Cerai bagi Duda/Janda
  2. Menerima, Membaca dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pengurusan Surat Dispensasi Nikah
  3. Petugas mengetik formulir/ blangko draf Surat Dispensasi Nikah
  4. Kasi P3 Menerima membaca dan memberi paraf draf surat dispensasi nikah
  5. Sekcam Menerima membaca dan memberi paraf draf surat dispensasi nikah
  6. Camat Menerima membaca dan menandatangani surat dispensasi nikah
  7. Petugas Menerima dan memberi nomor register dan stempel
  8. Pemohon Menerima surat dispensasi nikah

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekom Dispensasi Nikah

Untuk Layanan Pengaduan bisa langsung di www.lapor.go.id


Nomor WA : Iwan (085899434853)

Instagram: kecamatanbagor

Tiktok : kecamatan.bagor

Facebook : Kecamatan Bagor

email : bagorkecamatan501@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"