Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

No. SK: 470/140/Tahun 2022

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. KK
  4. KTP-el;
  5. Dokumen perjalanan bagi Orang Asing

  1. PEMOHON/PELAPOR Pelapor mengisi formulir F.2.01 dengan lengkap dan ditandatangani oleh pelapor;
  2. Pemohon menyampaikan formulir dilengkapi dengan lampiran data dukung persyaratan kepada petugas pendaftaran;
  3. Pelapor menirima tanda bukti pelaporan pembetulan akta Jika Pengajuan ditolak, pelapor memenuhi keterangan penolakannya kemudian diserahkan kembali kepada petugas pendaftaran, jika pengajuan disetujui, pelapor menerima kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberikan dengan catatan pinggir.
  4. PETUGAS : Petugas front office mengecek kelengkapan persyaratan perubahan nama;
  5. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan pencatatan sipil dengan permohonan dari subyek;
  6. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, mencetak catatan pinggir register akta pencatatan sipil serta kutipan pencatatan akta pencatatan sipil.
  7. Sub Koordinator /kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir register akta pencatatan sipil serta menerbitkan kembali kutipan pencatatan akta pencatatan sipil serta mencabut akta pencatatan sipil dari subyek akta;
  8. Kadis membubuhkan tanda tangan pada catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil;
  9. Bagian pengambilan menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberikan dengan catatan pinggir kepada pemohon.

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta pencatatan sipil dan Catatan pinggir register akta pencatatan sipil.

a.  Kotak saran / pengaduan

b. Telepon           : 0281-621612

c.  WA Pengaduan : 083833152943

d. Email              : dindukcapilbms@gmail.com

e.  Lapak Aduan Banyumas 08112626116,

FB, IG, Twiter : web lapak aduan banyumas

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online