No. SK: 470/25/2022
1.Menerima Permohonan dari Warga/pemohon (1menit)
2.Memeriksa kelengkapan berkas permohonan pengajuan pembuatan SKCK sesuai persyaratan (1menit)
3.Mencatat dalam buku register pelayanan pembuatan SKCK dan penomoran sesuai register (1 menit)
4.Mengetik surat Pengantar Pembuatan SKCK dari Kelurahan kepada Camat (2 menit)
5.Mengoreksi pengantar pengajuan pembuatan SKCK, dan menyerahkan kepada lurah untuk penandatanganan (1 menit)
6.Penandatanganan surat pengantar Kelurahan kepada camat (1menit)
7.Penyampaian dokumen/berkas pengajuan pembuatan SKCK berupa pengantar kepada pemohon, dan pendokumentasian pengantar RT/RW sebagai arsip Kelurahan (1menit)
8.Pengarsipan surat pengantar dari RT/RW (1menit)
Tidak dipungut biaya
Pelayanan pengantar pembuatan SKCK
Warga dapat menghubungi no telpon 0281632541 atau ke No WA 08112626776
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store