Pencatatan Pembatalan Perceraian Penduduk WNI

No. SK: 470/140/Tahun 2022

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perceraian
  3. KK
  4. KTP-el

  1. Pasangan suami dan isteri yang perceraiannya dibatalkan mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan berkas persyaratan pencatatan pembatalan perceraian;
  2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan serta menyerahkan berkas persyaratan pencatatan pembatalan perceraian;
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, mencetak catatan pinggir pada akta perceraian serta register akta perceraian, dan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
  4. Sub Koordinator memverifikasi dan membubuhkan paraf pada catatan pinggir register akta perceraian, akta perceraian,register akta perkawinan,kutipan akta perkawinan,dan surat keterangan pembatalan perceraian.
  5. Sub Koordinator mencabut kutipan akta perceraian;
  6. Kabid melakukan verifikasi dan menandatangani Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
  7. Kadis membubuhan tanda tangan pada catatan pinggir kutipan dan register akta perceraian, kutipan akta perceraian, register akta perkawinan, dan kutipan akta perkawinan.
  8. Bagian pengambilan meregister dan menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian kepada pemohon (Dindukcapil juga menerbitkan kutipan kedua akta perkawinan yang diberi catatan pinggir sesuai denagn permohonan)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pembatalan perceraian & Kutipan Kedua Akta Perkawinan dengan Catatan Pinggir

a. Kotak saran

b. Telepon          

: (0281) 621612

c. WA konsultasi 

: 0811-2665-513

d. Email             

: dindukcapibms@gmail.com

e. Website          

: dindukcapil.banyumaskab.go.id

f. Pengaduan      

: 0811-2665-513

g. Lapak Aduan  

: 0811-2626-116

    Fb, Ig, Twitter

:Web Lapak Aduan Banyumas

 Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online