Pencatatan Pembatalan Perkawinan Bagi Penduduk WNI

No. SK: 470/140/Tahun 2022

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan
  3. KK asli
  4. KTP-el asli

  1. Pasangan suami dan isteri yang perkawinannya dibatalkan mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan berkas persyaratan pencatatan pembatalan perkawinan;
  2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan serta menyerahkan berkas persyaratan pencatatan pembatalan perkawinan;
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, mencetak catatan pinggir pada akta perkawinan serta register akta perkawinan serta membubuhkan paraf pada surat keterangan pembatalan perkawinan ;
  4. Sub Koordinator mencabut kutipan akta perkawinan dan memberikan paraf pada catatan pinggir pada akta perkawinan serta register akta perkawinan serta membubuhkan paraf pada surat keterangan pembatalan perkawinan.
  5. Kabid memberikan paraf pada catatan pinggir pada akta perkawinan serta membubuhkan paraf pada surat keterangan pembatalan perkawinan.
  6. Kadis melakukan pembubuhan tanda tangan pada catatan pinggir kutipan dan register akta perkawinan.
  7. Bagian pengambilan meregister dan menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan kepada pemohon.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.

a. Kotak saran

b. Telepon          

: (0281) 621612

c. WA konsultasi 

: 0811-2665-513

d. Email             

: dindukcapibms@gmail.com

e. Website          

: dindukcapil.banyumaskab.go.id

f. Pengaduan      

: 0811-2665-513

g. Lapak Aduan  

: 0811-2626-116

    Fb, Ig, Twitter

:Web Lapak Aduan Banyumas

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online