Pencatatan Lahir Mati

No. SK: 470/140/Tahun 2022

  1. Surat keterangan lahir mati
  2. Pernyataan orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati

  1. PEMOHON/PELAPOR Pelapor mengisi formulir F.2.01 dengan lengkap dan ditandatangani oleh pelapor;
  2. Pemohon menyampaikan formulir dilengkapi dengan lampiran data dukung persyaratan kepada petugas pendaftaran;
  3. Pelapor menirima tanda bukti pelaporan lahir kematian
  4. Jika Pengajuan ditolak, pelapor memenuhi keterangan penolakannya kemudian diserahkan kembali kepada petugas pendaftaran, jika pengajuan disetujui, pelapor menerima surat keterangan lahir mati diloket pengambilan.
  5. PETUGAS Petugas front office mengecek kelengkapan persyaratan pencatatan lahir mati;
  6. Berkas yang lengkap diverifikasi dan divalidasi;
  7. Berkas yang lolos verifikasi diinput operator;
  8. Data dicetak dan diajukan penandatanganan oleh operator melalui Sub Koordinator;
  9. Dokumen ditandatangani Kadis;
  10. Dokumen diserahkan ke Loket pengambilan.

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

a.  Kotak saran / pengaduan

b. Telepon           : 0281-621612

c.  WA Pengaduan : 083833152943

d. Email              : dindukcapilbms@gmail.com

e.  Lapak Aduan Banyumas 08112626116,

FB, IG, Twiter : Web Lapak aduanbanyumas

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online