Pencatatan Pengangkatan Anak (PENGANGKATAN ANAK DI WILAYAH NKRI)

No. SK: 470/140/Tahun 2022

  1. Salinan penetapan pengadilan
  2. Kutipan akta kelahiran anak
  3. KK Orang tua angkat
  4. KTP-el
  5. Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan pencatatan pengangkatan anak di wilayah NKRI;
  2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan pencatatan pengangkatan anak di wilayah NKRI;
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, mencetak catatan pinggir pada register akta kelahiran serta kutipan akta kelahiran;
  4. Sub Koordinator melakukan verifikasi membubuhkan paraf pada catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;
  5. Kabid melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf pada catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;
  6. Kadis membubuhkan tanda tangan pada catatan pinggir register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;
  7. Bagian pengambilan menyerahkan kutipan akta kelahiran dengan catatan pinggir kepada pemohon.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir register akta kelahiran & kutipan akta kelahiran.

a.  Kotak saran / pengaduan

b. Telepon            : 0281-621612

c.  WA Pengaduan : 083833152943

d. Email                 : dindukcapibms@gmail.com

e.  Lapak Aduan Banyumas 0811-262-6116

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online