Pencatatan Pengesahan Anak (PENGESAHAN ANAK BAGI PENDUDUK DI WILAYAH NKRI YANG DILAHIRKAN SEBELUM ORANG TUANYA MELAKSANAKAN PERKAWINAN SAH MENURUT HUKUM AGAMA ATAU KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA)

No. SK: 470/140/Tahun 2022

  1. Salinan penetapan pengadilan
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. KK orang tua
  4. KTP-el

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan pencatatan pengesahan anak bagi penduduk di wilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan pencatatan pengesahan anak bagi penduduk di wilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, mencetak catatan pinggir register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
  4. Sub Koordinator melakukan verifikasi hasil kevalidatan akta pengesahan anak, pemberian catatan kaki dan pengajuan sertifikasi elektronik pengakuan anak pada SIAK;
  5. Sub Koordinator membubuhkan paraf pada catatan pinggir register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;
  6. Kabid melakukan konfirmasi hasil kevalidatan data akta pengesahan anak, pemberian catatan kaki dan verifikasi sertifikasi elektronik pengesahan anak pada SIAK serta membubuhkan paraf pada catatan pinggir register akta kelahiran, dan kutipan akta kelahiran;
  7. Kadis menandatangani catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dan melakukan verifikasi data pengakuan anak yang diajukan untuk proses sertifikasi elektronik pengesahaan anak.;
  8. Kadis memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar;
  9. Operator mencetak register pengakuan anak dan Kutipan Akta pengakuan anak melalui draf/cetak sertifikasi pengakuan anak
  10. Bagian pengambilan meregister dan menyerahkan kutipan akta pengakuan anak kepada pemohon. ( Dindukcapil juga menyerahkan kutipan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir kepada pemohon).

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta Pengesahan anak & registernya

a. Kotak saran

b. Telepon          

: (0281) 621612

c. WA konsultasi 

: 0811-2665-513

d. Email             

: dindukcapibms@gmail.com

e. Website          

: dindukcapil.banyumaskab.go.id

f. Pengaduan      

: 0811-2665-513

g. Lapak Aduan  

: 0811-2626-116

    Fb, Ig, Twitter

: Web Lapak Aduan Banyumas

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak (PENGESAHAN ANAK BAGI PENDUDUK DI WILAYAH NKRI YANG DILAHIRKAN SEBELUM ORANG TUANYA MELAKSANAKAN PERKAWINAN SAH MENURUT HUKUM AGAMA ATAU KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA) "