Pencatatan Pengakuan Anak Di Wilayah NKRI

No. SK: 470/140/Tahun 2022

  1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
  2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  3. Kutipan akta kelahiran anak;
  4. Fotokopi KK ayah atau ibu;
  5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan pencatatan pengakuan anak di wilayah NKRI;
  2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan pencatatan pengakuan anak di wilayah NKRI;
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, mencetak catatan pinggir register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
  4. Subkoordinator membubuhkan paraf pada melakukan verifikasi hasil kevalidatan catatan pinggir register akta kelahiran, dan kutipan akta kelahiran, dan data pengakuan anak, pemberian catatan kaki dan pengajuan sertifikasi elektronik pengakuan anak pada SIAK;
  5. Subkoordinator membubuhkan paraf pada catatan pinggir register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;
  6. Kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dan melakukan konfirmasi hasil kevalidatan akta pengakuan anak, pemberian catatan kaki dan pengajuan sertifikasi elektronik pengakuan anak pada SIAK;
  7. Kadis menandatangani catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dan melakukan verifikasi data pengakuan anak yang diajukan untuk proses sertifikasi elektronik pengakuan anak.;
  8. Kadis memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar;
  9. Operator mencetak register pengakuan anak dan Kutipan Akta pengakuan anak melalui draf/cetak sertifikasi pengakuan anak
  10. Bagian pengambilan meregister dan menyerahkan kutipan akta pengakuan anak kepada pemohon. ( Dindukcapil juga menyerahkan kutipan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

a. Kotak saran

b. Telepon          

: (0281) 621612

c. WA konsultasi 

: 0811-2665-513

d. Email             

: dindukcapibms@gmail.com

e. Website          

: dindukcapil.banyumaskab.go.id

f. Pengaduan      

: 0811-2665-513

g. Lapak Aduan  

: 0811-2626-116

    Fb, Ig, Twitter

: Web Lapak Aduan Banyumas

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online