Pencatatan Perceraian Bagi Penduduk WNI

No. SK: 470/140/Tahun 2022

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan asli
  3. KK asli
  4. KTP-el asli

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan pencatatan perceraian di wilayah NKRI;
  2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pendaftaran / pelaporan dan persyaratan pencatatan pencatatan perceraian di wilayah NKRI;
  3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan .
  4. Subkoordinator melakukan konfirmasi hasil kevalidatan data Akta Perceraian (Ajukan/pembatalan), pemberian catatan kaki dan pengajuan sertifikasi elektroniperceraian pada SIAK;
  5. Kabid melakukan konfirmasi hasil kevalidatan data Akta Perceraian (Ajukan/pembatalan), pemberian catatan kaki dan verifikasi sertifikasi elektronik perceraian pada SIAK.
  6. Kadis melakukan verifikasi data perceraian yang diajukan untuk proses sertifikasi elektronik perceraian;
  7. Kadis memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar;
  8. Operator mencetak kutipan Akta Perceraian melalui draf/cetak sertifikasi perceraian dan register Akta Perceraian;
  9. Bagian pengambilan meregister dan menyerahkan Akta Perceraian kepada pemohon.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian.

a. Kotak saran

b. Telepon          

: (0281) 621612

c. WA konsultasi 

: 0811-2665-513

d. Email             

: dindukcapibms@gmail.com

e. Website          

: dindukcapil.banyumaskab.go.id

f. Pengaduan      

: 0811-2665-513

g. Lapak Aduan  

: 0811-2626-116

    Fb, Ig, Twitter

: Web Lapak Aduan Banyumas

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online