Pencatatan Perkawinan BAGI PENDUDUK ORANG ASING DI WILAYAH NKRI

No. SK: 470/140/Tahun 2022

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas foto berwarna suami dan istri
  3. Dokumen perjalanan
  4. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas.
  5. KK
  6. KTP-el Izin dari negara atau perwakilan negaranya.

  1. Pemohon datang ke Dindukcapil, mengisi dan menandatangani formulir pelaporan (F-02.01) dengan menyerahkan persyaratan pencatatan perkawinan penduduk WNI di wilayah NKRI;
  2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan pencatatan perkawinan WNI di wilayah NKRI;
  3. Jika Berkas Lengkap petugas menerima berkas dan membuat jadwal pencatatan perkawinan;
  4. Diumumkan di Dindukapil daerah asal calon pengantin dan Dindukcapil Kabupaten Banyumas;
  5. Pencatatan Perkawinan Dilakukan di Dindukcapil;
  6. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  7. Subkoordinator melakukan konfirmasi hasil validasi Akta Perkawinan (Ajukan/pembatalan), pemberian catatan kaki dan pengajuan Sertifikasi Elektronik Perkawinan pada SIAK;
  8. Kabid melakukan konfirmasi hasil kevalidatan data Akta Perkawinan (Ajukan/pembatalan), pemberian catatan kaki dan verifikasi Sertifikasi Elektronik Perkawinan pada SIAK.
  9. Kadis melakukan verifikasi data pencatatan perkawinan yang diajukan untuk proses sertifikasi elektronik perkawinan;
  10. Kadis memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar;
  11. Operator mencetak kutipan akta Perkawinan melalui draf/cetak sertifikasi Perkawinan dan register Akta Perkawinan;
  12. Bagian pengambilan meregister dan menyerahkan Akta Perkawinan kepada pemohon.

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

a. Kotak saran

b. Telepon          

: (0281) 621612

c. Whatsapp 

: 0811-2665-513

d. Email             

: dindukcapibms@gmail.com

e. Website          

: dindukcapil.banyumaskab.go.id

g. Lapak Aduan  

: 0811-2626-116

    Fb, Ig, Twitter

: Web Lapak Aduan Banyumas

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online