Pelayanan Rekom Izin Keramaian

No. SK: 138/24/K411.501/2023

  1. Fotocopy KTP Penyelenggara
  2. Surat ijin dari Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas dan Babinsa lingkungan tersebut

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas pada loket pelayanan melakukan pemeriksaan berkas
  3. petugas mengetik surat pengantar/ usulan
  4. Kasi Trantib Menerima membaca dan memberi paraf draf surat ijin keramaian
  5. Sekcam Menerima membaca dan memberi paraf draf surat ijin keramaian
  6. Camat Menerima membaca dan menandatangani surat ijin keramaian
  7. petugas meregister surat ijin keramaian
  8. Pemohon menerima surat ijin keramaian

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Izin Keramaian

Untuk Layanan Pengaduan bisa langsung di www.lapor.go.id

Nomor WA : Iwan( 085899434853)

Instagram: kecamatanbagor

Tiktok : kecamatan.bagor

Facebook : Kecamatan Bagor

email : bagorkecamatan501@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekom Izin Keramaian"