Pelayanan Rekomendasi SKTM

No. SK: 138/24/K411.501/2023

  1. Surat Keterangan / Pengantar TIDAK MAMPU dari Kepala Desa
  2. Fotocopi KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Datanglah membawa persyaratan lengkap Surat Keterangan / Pengantar TIDAK MAMPU dari Kepala Desa, Fotocopi KTP, Fotocopy KK
  2. Petugas (Penerima berkas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas. Apabila tidak lengkap, petugas mengembalikan berkas ke pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki
  3. Berkas yang telah lengkap dan layak untuk diberikan SKTM dicatat dalam buku register Permohonan SKTM
  4. Berkas yang telah diregister diserahkan kepada Kasi Pemerintahan untuk di verifikasi dan validasi
  5. Kasi Pemerintahan melakukan pengecekan ke lokasi permohonan SKTM yang dinyatakan sesuai. Apabila tidak valid, kasi Pemerintahanmenulis pada lembar kendali alasan tidak valid dan berkas dikembalikan kepada pemohon
  6. Apabila sata dinyatakan valid maka kasi pemerintahan menansatangani SKTM kemudian diserahkan kepada petugas pengambilan
  7. Petugas pengambilan menyerahkan SKTM kepada pemohon

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKTM

Untuk Layanan Pengaduan bisa langsung di www.lapor.go.id

Nomor WA : Iwan (085899434853)

Instagram: kecamatanbagor

Tiktok : kecamatan.bagor

Facebook : Kecamatan Bagor

email : bagorkecamatan501@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi SKTM"