Klasifikasi Surat Kematian Di Wilayah NKRI

No. SK: 470/140/Tahun 2022

  1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah;
  2. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
  3. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  4. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau
  5. Surat keterangan kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya diluar wilayah NKRI.

  1. PEMOHON/PELAPOR Pelapor mengisi formulir F.2.29 dengan lengkap dan ditandatangani oleh pelapor;
  2. Pemohon menyampaikan formulir dilengkapi dengan lampiran data dukung persyaratan kepada petugas pendaftaran;
  3. Pelapor menirima tanda bukti pelaporan akta kematian
  4. Jika Pengajuan ditolak, pelapor memenuhi keterangan penolakannya kemudian diserahkan kembali kepada petugas pendaftaran, jika pengajuan disetujui, pelapor mencetak kutipan akta kematian secara mandiri melalui link cetak yang dikirim via email atau meminta kutipan di Loket dindukcapil atau loket kecamatan
  5. PETUGAS Petugas front office mengecek kelengkapan persyaratan pencatatan Kematian;
  6. Berkas yang lengkap diverifikasi dan divalidasi;
  7. Berkas yang lolos verifikasi diinput operator;
  8. Data diajukan penandatanganan oleh operator melalui Sub Koordinator;
  9. Dokumen ditandatangani Kadis secara elaktronik;
  10. Dokumen dicetak dan diserahkan ke Loket pengambilan.

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta kematian & register kematian

a. Kotak saran

 

b. Telepon          

: (0281) 621612

 

c. Whatsapp 

: 0811-2665-513

 

d. Email             

: dindukcapibms@gmail.com

 

e. Website          

: dindukcapil.banyumaskab.go.id

g. Lapak Aduan  

: 0811-2626-116

 

    Fb, Ig, Twitter

:Web Lapak Aduan Banyumas

 


Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online