Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) -EL

No. SK: 138/24/K411.501/2023

  1. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  3. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  4. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  5. setelah proses perekaman selesai, silahkan datang ke dispendukcapil untuk cetak keping KTP

Apabila proses sudah selesai sebelum jangka waktu maksimal penyelesaian akan dikabarkan lewat Whatsapp

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Untuk Layanan Pengaduan bisa langsung di www.lapor.go.id

Nomor WA : Iwan (085899434853)

Instagram: kecamatanbagor

Tiktok : kecamatan.bagor

Facebook : Kecamatan Bagor

email : bagorkecamatan501@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) -EL"