Pencatatan Kelahiran WNI YANG BERTEMPAT TINGGAL DI LUAR WILAYAH NKRI YANG SEDANG BERKUNJUNG KE INDONESIA

No. SK: 470/140/Tahun 2022

  1. Surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau buku nikah/ perkawinan lainnya(*)
  3. Dokumen perjalanan RI dan/atau dokumen perjalanan orang tua
  4. Surat keterangan pindah luar negeri.(pasal 33 (4) Perpres 96 Tahun 2018)

  1. PEMOHON /PELAPOR Pelapor mengisi formulir permohonan F2.01 dengan lengkap dan ditandatangani oleh pelapor
  2. Pelapor menyampaikan formulir dilengkapi dengan lampiran data dukung persyaratan kepada petugas pendaftaran
  3. Pelapor menerima tanda bukti pelaporan akta kelahiran
  4. Jika Pengajuan ditolak, pelapor memenuhi keterangan penolakannya kemudian diserahkan kembali kepada petugas pendaftaran, jika pengajuan disetujui, pelapor mencetak kutipan akta kelahiran secara mandiri melalui link cetak yang dikirim via email atau meminta kutipan di Loket dindukcapil atau loket kecamatan
  5. PETUGAS Petugas front office mengecek kelengkapan persyaratan pencatatan kelahiran;
  6. Berkas yang lengkap diverifikasi dan divalidasi;
  7. Berkas yang lolos verifikasi diinput operator;
  8. Data diajukan penandatanganan oleh operator melalui Sub Koordinator;
  9. Dokumen ditandatangani Kadis secara elaktronik;
  10. Dokumen dicetak dan diserahkan ke Loket pengambilan.

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

a. Kotak saran

b. Telepon          

: (0281) 621612

c. Whatsapp 

: 0811-2665-513

d. Email             

: dindukcapibms@gmail.com

e. Website          

:  dindukcapil.banyumaskab.go.id

g. Lapak Aduan  

: 0811-2626-116

    Fb, Ig, Twitter

: Web Lapak Aduan Banyumas

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online