Pengurusan Dispensasi Nikah

No. SK: KPTS.05a/BTJ/I/2022

  1. Foto Copy KTP/KK Calon dan Wali
  2. Formulir N1 dari Kelurahan
  3. Surat Pernyataan Belum pernah Menikah
  4. Fhoto Copy KTP 2 Orang Saksi
  5. Fhoto copy Surat Keterangan Kematian / Akta Cerai bagi Duda/Janda

  1. Menerima, membaca, dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pengurusan Surat Dispensasi Nikah
  2. Menerima, membaca, dan memeriksa kelengkapan permohonan serta memberikan disposisi kepada pengadministrasian Umum Kesejahteraan Masyarakat untuk mengentik formulir / blangko draf Surat Dispensasi Nikah.
  3. Menerima, mengetik formulir / blangko draf Surat Dispensasi Nikah
  4. Menerima, membaca dan memberi paraf draf Surat Dispensasi Nikah
  5. Menerima, membaca dan memaraf draf surat Dispensasi Nikah
  6. Menerima, membaca dan menandatangani Surat Dispensasi Nikah
  7. Menerima, dan memberikan nomor registrasi dan stempel, menggandakan dan menyerahkan ke pemohon serta mengarsipkan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR

Pengaduan Melalui Kontak 07787058342

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Dispensasi Nikah"