Pelayanan Penerbitan Surat Ketarangan untuk usulan NUPTK

  1. Surat Keterangan Aktif Mengajar/Melaksanakan Tugas sampai dengan tahun berjalan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
  2. Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar pada Tahun Ajaran Berjalan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
  3. Surat Keputusan Pengangkatan Pertama dan Terakhir dari Kepala Sekolah
  4. Ijazah Terakhir
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon login pada Aplikasi SIMPEL SAJA dengan alamat https://simpelsaja.nganjukkab.go.id/
  2. Pemohon memilih menu Bidang Guru dan Tenaga Kependidik, Seksi Pemetaan Guru dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan, kemudian pilih menu Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan untuk Pengusulan NUPTK
  3. Pemohon memasukkan data dan unggah berkas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
  4. Pemohon mengunduh, mencetak, mengesahkan, dan mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak Permohonan Pelayanan Surat Keterangan untuk Pengusulan NUPTK
  5. Untuk mengetahui progres Permohonan Pelayanan Surat Keterangan, dapat dipantau pada Dashboard Aplikasi SIMPEL SAJA melalui akun pemohon
  6. Apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan, akan muncul jadwal pengambilan Surat Keterangan untuk Pengusulan NUPTK pada Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
  7. Admin Pelayanan Surat Keterangan untuk Pengusulan NUPTK membuka Aplikasi SIMPEL SAJA dengan alamat https://simpelsaja.nganjukkab.go.id/
  8. Admin Pelayanan Surat Keterangan untuk Pengusulan NUPTK melaksanakan verifikasi berkas/data dukung yang diunggah
  9. Admin Pelayanan Surat Keterangan untuk Pengusulan NUPTK menyusun dan mencetak Konsep Surat Keterangan
  10. Kepala Seksi Pemetaan Guru dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan melaksanakan verifikasi dan memberikan paraf terhadap Konsep Surat Keterangan
  11. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan paraf terhadap Konsep Surat Keterangan
  12. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk memberikan paraf terhadap Konsep Surat Keterangan
  13. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk memvalidasi dan mengesahkan Surat Keterangan
  14. Admin Pelayanan Surat Keterangan untuk Pengusulan NUPTK mencantumkan jadwal pengambilan Surat Keterangan pada Aplikasi SIMPEL SAJA

1. 15 Menit usulan dari lembaga melalui aplikasi SIMPEL SAJA;

2. 15 Menit Admin Dinas memverifikasi berkas yang diunggah;

3. 1 Menit mengunduh dna mencetak konsep surat keterangan;

4.  15 Menit Kasi GTK memverifikasi surat keterangan;

5. 15 menit Kabid GTK memverifikasi surat keterangan;

6. 15 Menit Sekretaris Dinas Memverifikasi Surat keterangan;

7. 5 menit pengesehatan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk;

8. 1 Menit memberikan informasi kepada lembaga untuk pengambilak surat keterangan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan untuk usulan NUPTK

1. Lapor SPAN atau IG Dinas pendidikan Kab. Nganjuk atau Sekretariat Pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk;

2. Kajian aduan oleh Kabid atau Kasi teknis;

3. jawaban atas aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIMPEL SAJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Ketarangan untuk usulan NUPTK"