1. 15 Menit usulan dari lembaga melalui aplikasi SIMPEL SAJA;
2. 15 Menit Admin Dinas memverifikasi berkas yang diunggah;
3. 1 Menit mengunduh dna mencetak konsep surat keterangan;
4. 15 Menit Kasi GTK memverifikasi surat keterangan;
5. 15 menit Kabid GTK memverifikasi surat keterangan;
6. 15 Menit Sekretaris Dinas Memverifikasi Surat keterangan;
7. 5 menit pengesehatan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk;
8. 1 Menit memberikan informasi kepada lembaga untuk pengambilak surat keterangan
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Keterangan untuk usulan NUPTK
1. Lapor SPAN atau IG Dinas pendidikan Kab. Nganjuk atau Sekretariat Pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk;
2. Kajian aduan oleh Kabid atau Kasi teknis;
3. jawaban atas aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store