Pelayanan penerbitan dan perpanjangan ijin operasional PAUD, SD, SMP dan PPNF melalui aplikasi SIMPEL SAJA

  1. Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan
  2. Rencana Kerja Sekolah dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah
  3. Rencana Induk Pengembangan Sekolah
  4. Akta Notaris Pendirian Sekolah
  5. Bukti kepemilikan Lahan
  6. Denah Lokasi dan Ruang
  7. Ijin mendirikan Bangunan
  8. Surat Keputusan Pengurus Yayasan
  9. Surat Keputusan Kemenkumham
  10. Memiliki Sarana dan Prasarana yang memadai
  11. Profil Sekolah
  12. Data Guru dan Tenaga Kependidikan
  13. Mempunyai data peserta didik
  14. Mempunyai dana simpanan di Bank Pemerintah

  1. Badan Penyelenggara (Pemohon)/Satuan Pendidikan melaksanakan registrasi melalui aplikasi SIMPEL SAJA dengan alamat https://simpelsaja.nganjukkab.go.id/
  2. Pemohon akan mendapatkan Akun (Username dan Password) melalui e-mail yang dimasukkan pada saat registrasi
  3. Login pada Aplikasi SIMPEL SAJA
  4. Pemohon memilih menu Bidang SD/Bidang SMP, kemudian pilih menu Sub Pelayanan Penerbitan Izin Pendirian atau Perpanjangan Izin Operasional
  5. Pemohon memasukkan data dan unggah berkas sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
  6. Pemohon mengunduh, mencetak, mengesahkan, dan mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak Permohonan Pelayanan Administrasi Penerbitan Izin Pendirian atau Perpanjangan Izin Operasional pada SD atau SMP
  7. Untuk mengetahui progres Permohonan Pelayanan Administrasi Penerbitan Izin Pendirian atau Perpanjangan Izin Operasional, dapat dipantau pada Dashboard Aplikasi SIMPEL SAJA melalui akun pemohon
  8. Kepala Dinas Pendidikan membuka Aplikasi SIMPEL SAJA dengan alamat https://simpelsaja.nganjukkab.go.id/
  9. Kepala Dinas Pendidikan mendisposisikan kepada Kepala Bidang SD/Kepala Bidang SMP melalui akun Kepala Dinas
  10. Kepala Bidang SD/Kepala Bidang SMP mendisposisi kepada Kepala Seksi Tata Kelola SD/Kepala Seksi Tata Kelola SMP melalui akun Kepala Bidang SD/Kepala Bidang SMP
  11. Kepala Seksi Tata Kelola SD/Kepala Seksi Tata Kelola SMP mendisposisi kepada Admin Pelayanan Penerbitan Izin Pendirian atau Perpanjangan Izin Operasional melalui akun Kepala Seksi Tata Kelola SD/Kepala Seksi Tata Kelola SMP
  12. Admin Pelayanan Penerbitan Izin Pendirian atau Perpanjangan Izin Operasional SD/SMP memverifikasi berkas dokumen administrasi yang diunggah
  13. Hasil verifikasi akan muncul pada laman utama Aplikasi SIMPEL SAJA berupa jadwal untuk melaksanakan presentasi dan uji kelayakan
  14. Hasil presentasi dan uji kelayakan dijadikan dasar untuk Penerbitan Izin Pendirian atau Perpanjangan Izin Operasional

1. 20 menit permohonan dari Lembaga;

2. 20 Menit verifikasi oleh admin dinas;

3. 1 hari verifikasi atau kunjung sekolah;

4.  1 jam menyusun hasil verifikasi;

5. 1 jam menyusun konsep penerbitan atau perpanjangan ijin operasional oleh staf dinas;

6. 30 Menit verifikasi konsep penerbitan atau perpanjangan ijin operasional oleh kasi Takola PPNF, SD dan SMP;

7. 30 Menit validasi konsep oleh Kepala Bidang PPNF, SD dan SMP;

8. 15 Menit Pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan;

Tidak dipungut biaya

Penerbitan/Perpanjangan Ijin Operasional

1. Melalui LAPOR SPAN atau Sekretariat pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk atau IG Resmi Dinas Pendidikan;

2. Analisis aduan oleh Kabid dan kasi Bidang Teknis;

3. Respon/jawaban atas aduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIMPEL SAJA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan dan perpanjangan ijin operasional PAUD, SD, SMP dan PPNF melalui aplikasi SIMPEL SAJA"