1. 20 menit permohonan dari Lembaga;
2. 20 Menit verifikasi oleh admin dinas;
3. 1 hari verifikasi atau kunjung sekolah;
4. 1 jam menyusun hasil verifikasi;
5. 1 jam menyusun konsep penerbitan atau perpanjangan ijin operasional oleh staf dinas;
6. 30 Menit verifikasi konsep penerbitan atau perpanjangan ijin operasional oleh kasi Takola PPNF, SD dan SMP;
7. 30 Menit validasi konsep oleh Kepala Bidang PPNF, SD dan SMP;
8. 15 Menit Pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
Tidak dipungut biaya
Penerbitan/Perpanjangan Ijin Operasional
1. Melalui LAPOR SPAN atau Sekretariat pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk atau IG Resmi Dinas Pendidikan;
2. Analisis aduan oleh Kabid dan kasi Bidang Teknis;
3. Respon/jawaban atas aduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store