1. 15 menit pengajuan usulan dari sekolah;
2. 5 Menit Disposisi dari Kepala Dinas (1 permohonan );
3. 15 Menit Disposisi dari Kepala Bidang GtK (1 Permohonan);
4. 30 Menit Verifikasi data dukung/ berkas yang diunggah (1 Permohonan);
5. 20 Menit validasi SPTJM dapodik sekolah dengan manajemen dapodik dinas;
6. 10 Menit perubahan data pada manajemene dapodik
Tidak dipungut biaya
Perubahan Data di Dapodik
1. Melalui Sekretariat Pengaduan Dinas Pendidikan Kab. Nganjuk atau LAPOR SP4N atau DM melalui IG resmi Dinas Pendidikan ;
2. analisis aduan melalui kasi/kasubbag;
3. Validasi oleh Kepala Bidang
4. Jawaban atas aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store