No. SK: 1088
Melalui PTSP: permohonan bantuan sertifikasi
tanah wakaf (5 hari)
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi bantuan sertifikasi tanah wakaf
1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang Jl. Untung Suropati No. 5, Semarang Mohon mencantumkan nama person pengirim aduan dan kontak person jelas serta dijamin kerahasiaan pengirim.
2. Menyampaikan pengaduan, saran,masukan
langsung melalui Telepon 0247625715;
SMS/Whatsapp : 088218126857
Email :
kotasemarang@kemenag.go.id/kankemenagkotas
mg@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store