Standar Pelayanan Bantuan Sertifikasi Tanah Wakaf

No. SK: 1088

  1. surat permohonan tertulis beserta data dukung / berkas ditujukan kepada Kementerian Agama Kota Semarang Jl. Untung Suropati No. 5 Semarang, (PTSP)
  2. Datang langsung di Kantor Kementerian Agama Kota Semarang (sesuai alamat diatas) dengan terlebih dahulu melaporkan diri pada petugas front office dengan menunjukkan identitas pribadi.

  1. Pengguna layanan/institusi menyampaikan berkas permohonan bantuan sertifikasi tanah wakaf beserta data dukung yangdilampiri surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang melalui PTSP
  2. Pengguna layanan mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan pelayanan
  3. Pengguna layanan mendapatkan layanan dari front office
  4. Pengguna layanan menunggu proses pelayanan
  5. Pengguna layanan mendapatkan layanan dari front office
  6. Pengguna layanan mengambil berkas sesuai ajuan

Melalui PTSP: permohonan bantuan sertifikasi tanah wakaf (5 hari)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi bantuan sertifikasi tanah wakaf

1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang Jl. Untung Suropati No. 5, Semarang Mohon mencantumkan nama person pengirim aduan dan kontak person jelas serta dijamin kerahasiaan pengirim. 

2. Menyampaikan pengaduan, saran,masukan langsung melalui Telepon 0247625715; SMS/Whatsapp : 088218126857 Email : kotasemarang@kemenag.go.id/kankemenagkotas mg@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Sertifikasi Tanah Wakaf"