surat keterangan wakaf

  1. surat pengantar RT RW
  2. Foto Kopi KTP Pemohon
  3. Foto Kopi KTP Saksi
  4. Foto Kopi KTP Ahli waris
  5. Sertifikat Hak atas Tanah (bagi yang sudah bersertifikat) atau Surat Kepemilikan tanah (Termasuk surat pemindahan hak , surat keterangan warisan, girik, dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke petugas pelayanan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Wakaf

kantor kelurahan pagerkukuh

email : kel.pagerkukuh@gmail.com

telp : 0286323316

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan wakaf"